Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. SE adalah salah satu dari empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Pelaku mengakui menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal kartu di mesin ATM. Mereka kemudian menunggu warga yang hendak mengambil uang dan menguras rekening korban.
Kejahatan ini terjadi di ATM wilayah Rendeng, Kudus, pada 2 Maret 2024, dengan total uang yang raib dari rekening korban sekitar Rp 939 juta.
“Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil, dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata tersangka.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan memanipulasi mesin ATM agar kartu nasabah tertahan. Mereka kemudian memberikan nasihat palsu kepada korban untuk mencoba menarik sejumlah uang, yang sebenarnya bertujuan untuk mencuri kartu dan pin ATM korban.
Polisi mendapat laporan pada 4 Maret 2024 setelah korban mengecek rekeningnya dan melihat uangnya hilang. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil dan uang tunai.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan segera melapor ke bank jika mengalami masalah dengan kartu ATM.
“Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja,” kata dia.