DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 dari tanggal 23 hingga 27 April 2024.
Dikabarkan bahwa gaji petugas penyelenggara, yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, tergantung pada jabatannya.
Selain PPK, panitia penyelenggara lainnya meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Rincian gaji untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
1. PPK: Ketua Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000, Sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.300.000.
2. PPS: Ketua Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000, Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis Rp1.050.000.
3. KPPS: Ketua Rp900.000, Anggota Rp850.000, Pengamanan TPS/Satlinmas Rp650.000.
4. Pantarlih: Rp1.000.000 per orang per bulan.
Selain gaji, ada juga santunan yang diberikan kepada petugas jika terjadi kecelakaan kerja selama penyelenggaraan Pilkada 2024.
Santunan tersebut mencakup kematian, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan biaya pemakaman.
Demikianlah ringkasan mengenai gaji dan santunan untuk petugas penyelenggara Pilkada 2024.