DUNIAOBERITA.COM - Hakim Mahkamah Konstitus Arief Hidayat menegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai pasif dalam menangani beragam masalah Pilpres 2024.
Hal ini menjadi catatannya yang telah tiga kali menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
“Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, Mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear,” katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/24) dilansir duniaoberita dari Bisnis.com
Hakim Arief menilai penjelasan Bawaslu mengenai persoalan yang terjadi sangat penting untuk diketahui MK dalam mengadili sengketa pilpres.
“Karena kalau tidak diketahui, nanti Mahkamah yang akan menelisik dan akan memutus, gitu. Ini kan bisa merugikan para pihak. Oleh karena itu saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” lanjutnya.
Arief menambahkan, persoalan yang tidak mampu diselesaikan oleh Bawaslu harus diselesaikan Mahkamah agar kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu bisa tercapai.
“Sehingga keadilan itu berlaku untuk para pihak. Jadi, saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah [diadukan] harus betul-betul direspons,” pungkasnya.