DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kabar terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen penting yang digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus SIM, NPWP, BPJS, dan membuka rekening bank. Jika e-KTP hilang, warga Indonesia wajib mengurus kehilangan dan membuat KTP baru.
Salah satu persyaratan untuk membuat KTP baru karena hilang adalah surat kehilangan dari kantor polisi. Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus surat kehilangan KTP:
Persyaratan Membuat Surat Kehilangan KTP:
- Membawa identitas diri. Jika kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.
- Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.
Alur pembuatan KTP baru karena hilang:
1. Datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dan surat keterangan kehilangan KTP.
2. Bawa fotokopi KTP yang hilang jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak perlu.
3. Buat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
4. Kunjungi kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.
5. Selanjutnya, ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mengurus dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru selesai.
8. Ambil KTP baru sendiri karena tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.
Alur pembuatan KTP baru karena hilang secara online:
1. Buka situs web Dukcapil sesuai daerah tempat tinggal.
2. Daftar sebagai pengguna baru dan lengkapi formulir dengan data diri yang diminta.
3. Pilih opsi "Mengurus KTP hilang" pada menu yang tersedia.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya dan unggah dokumen persyaratan yang telah disebutkan.
5. Jika proses pengajuan selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak KTP elektronik baru.
6. Saat mengambil KTP baru, bawa dokumen asli yang telah diunggah online sebagai verifikasi.
7. KTP baru biasanya dapat diambil setelah proses verifikasi selesai.
(Hen)