DUNIAOBERITA, Jakarta - Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/04/24).
Hasil Pilpres 2024 digugat oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan tersebut mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dibacakan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4/24).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait.
Suhartoyo juga menyebutkan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (Ed : Jen)