Pihak kepolisian kini telah memasang teknologi Radio Frequency Identification (RFID) pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus. Pemasangan chip RFID bertujuan untuk mencegah adanya pelat nomor palsu yang digunakan untuk berbagai keuntungan.
“Sekarang RFID sudah dipasang untuk nomor khusus atau nomor rahasia, menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ketahuan data base kendaraan palsu atau tidak. Sehingga yang palsu ditangkap semuanya, banyak yang sudah kita amankan,” jelasnya, seperti dilansir duniaoberita dari Kompas, Minggu (21/4/24).
Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan digunakan untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor asli atau palsu.
Teknologi RFID pada pelat nomor khusus atau rahasia akan memungkinkan deteksi kendaraan palsu, dan pihak kepolisian telah berhasil mengamankan banyak kendaraan palsu dengan teknologi ini.
Selain itu, Korlantas Polri juga berencana untuk memasang RFID pada mobil pribadi warga sipil mulai tahun depan.
Pelat nomor khusus dengan kode ZZ merupakan pengganti kode RF dan digunakan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu atau dua dari instansi atau kementerian serta TNI/Polri.
Pelat nomor khusus ini hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat, sehingga mobil pribadi tidak dapat menggunakan pelat ZZ atau dipindahkan.