DUNIAOBERITA.COM - Amicus Curiae adalah istilah Latin yang berarti "teman pengadilan."
Istilah Ini merujuk pada seseorang atau kelompok yang tidak terlibat dalam kasus hukum tertentu, namun memiliki kepentingan dalam isu hukum yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan.
Amicus curiae dapat mengajukan pendapat atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus-kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.