DUNIAOBERITA.COM - Salah cara untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah dengan mendapatkan beasiswa dari Pemerintah atau Swasta.
Salah satu beasiswa yang bisa Anda dapatkan adalah Beasiswa ADik. Beasiswa ADik menjadi salah satu jalur beasiswa pemerintah untuk mahasiswa.
Dikabarkan bahwa Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) adalah beasiswa afirmasi pemerintah untuk mahasiswa yang mengalami keterbatasan kondisi dan keberadaan sehingga kesulitan dan terhambat mengakses pendidikan tinggi, seperti dikutip dari laman resminya.
Jalur penerimaan program ADik terdiri dari Jalur Tes ADik dan Jalur Non-Tes. Khusus peserta jalur nontes disyaratkan lolos seleksi masuk perguruan tinggi akademik ataupun politeknik lewat SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di tiap kampus pilihan.
Beberapa jenis beasiswa ADik yaitu :
ADik Wilayah Papua: untuk calon mahasiswa yang merupakan putra daerah wilayah Papua
ADik 3T: untuk calon mahasiswa yang merupakan putra daerah terdepan, terluar, tertinggal
ADik ADEM & TKI: untuk calon mahasiswa putra Papua yang sudah mengikuti program ADEM (jenjang sekolah) dan anak pekerja migran Indonesia
ADik Mandiri: untuk calon mahasiswa yang merupakan anak Papua tetapi tinggal di luar Papua.
Bahkan ada juga Beasiswa ADik Difabel khusus bagi penyandang disabilitas.
Syarat Beasiswa ADiK
Berdasarkan penerimaan ADiK tahun lalu, berikut syarat dan ketentuan ADiK:
1. WNI
2. Siswa SMA/sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan maupun yang sudah lulus 1 tahun sebelumnya
3. Terdaftar pada SIM ADik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
4. Berasal dari 3T, anak TKI, maupun Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
5. Lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi A maupun B (khusus C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu) atau lolos Tes Seleksi ADik berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /rapor), dengan ketentuan:
- Calon penerima ADik dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih perguruan tinggi di dalam maupun di luar provinsi
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih perguruan tinggi di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya
6. Nilai rapor rata-rata untuk 6 mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi paling rendah yakni 75
7. Pemeringkatan calon penerima ADik dari hasil seleksi didasarkan pada nilai 6 mata pelajaran, dengan ketentuan:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan)
8. Memilih maksimal 2 perguruan tinggi dan maksimal 2 prodi di tiap perguruan tinggi (total maksimal 4 prodi), pilihan perguruan tinggi dan prodi menyatakan prioritas pilihan
9. Penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi
10. Jika tidak diterima di prodi dan kampus pilihan, calon mahasiswa bisa memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan prodi dan kampus sesuai minat
11. Jika sudah ditetapkan lolos seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya, calon mahasiswa tidak boleh ikut seleksi ADik lagi
Tahapan Pendaftaran
1. Sesuai kuota, dinas pendidikan (disdik) kabupaten/kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik lewat koordinasi bersama sekolah dan disdik provinsi
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah
3. Sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke disdik kabupaten/kota
4. Disdik kabupaten/kota mendaftarkan siswa usulan melalui sistem SIM-ADik secara online, atau offline bagi yang terkendala sesuai kuota
5. Jika siswa asal kabupaten penerima kuota ADik lolos SNBP atau peserta SNBT, maka ia dapat melakukan pendaftaran sendiri secara online melalui SIM-ADik
6. Tim pelaksana ADik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran
7. Pemimpin perguruan tinggi bersama tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbud Ristek melakukan seleksi penerima ADik
8. Pemimpin perguruan tinggi menentukan mahasiswa penerima ADik
9. Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.
Cara Daftar Beasiswa ADik
Tata Cara Pendaftaran:
– Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemkab/pemkot melalui SIM-ADik secara online atau offline
– Peserta yang lolos SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online
– Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik, cantumkan nilai UTBK
– Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik
Pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman https://adik.kemendikbud.go.id saat periode pendaftaran dibuka.