Dilansir dari berbagai sumber, dalam mengurus sertifikat tanah, ada beberapa langka yang pada umumnya ditempuh:
A.Siapkan Dokumen
1. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diurus.
2. Fotokopi KTP pemilik atau kuasa pemilik tanah.
3. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain.
4. Surat keterangan waris jika sertifikat atas nama almarhum.
B. Kunjungi Kantor Pertanahan
1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah.
2. Ajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah.
C. Isi Formulir dan Bayar Biaya
1. Isi formulir permohonan yang disediakan.
2. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
D. Proses Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
1. Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data.
2. Bisa jadi diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran data.
E. Penerbitan Sertifikat
1. Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan.
2. Sertifikat dapat diambil langsung atau dikirimkan sesuai permintaan.
Perlu diperhatikan bahwa prosedur dan ketentuan yang berlaku di wilayah bisa saja ada perbedaan tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku.