Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Iklan

terkini

IKLAN

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

, Saturday, March 30, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T06:31:17Z
Foto : Ilustrasi 

DUNIAOBERITA.COM - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.

Dilansir dari berbagai sumber, dalam mengurus sertifikat tanah, ada beberapa langka yang pada umumnya ditempuh: 

A.Siapkan Dokumen
   1. Fotokopi sertifikat tanah yang akan diurus.
   2. Fotokopi KTP pemilik atau kuasa pemilik tanah.
   3. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain.
   4. Surat keterangan waris jika sertifikat atas nama almarhum.

B. Kunjungi Kantor Pertanahan
   1. Datang ke Kantor Pertanahan setempat sesuai lokasi tanah.
   2. Ajukan permohonan pengurusan sertifikat tanah.

C. Isi Formulir dan Bayar Biaya
   1. Isi formulir permohonan yang disediakan.
   2. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Proses Verifikasi dan Peninjauan Lapangan
   1. Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data.
   2. Bisa jadi diperlukan peninjauan lapangan untuk memastikan kebenaran data.

E. Penerbitan Sertifikat
   1. Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan.
   2. Sertifikat dapat diambil langsung atau dikirimkan sesuai permintaan.

Perlu diperhatikan bahwa  prosedur dan ketentuan yang berlaku di wilayah bisa saja ada perbedaan tergantung pada lokasi dan regulasi yang berlaku.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan