DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from October 27, 2023

Hasto Respon Soal Isu Permintaan Tiga Periode

DUNIAOBERITA.COM -  Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengakui partainya sempat menerima permintaan untuk mendukung perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo atau presiden 3 periode. Ia mengatakan permintaan itu disebut sebagai permintaan pak lurah tanpa menjelaskan siapa pak lurah yang dimaksud. Hasto menyinggung manuver salah satu menteri yang pernah mengklaim memiliki big data soal keinginan masyarakat agar jabatan presiden diperpanjang. Kepada dirinya, kata Hasto, menteri tersebut mengklaim sikap sejumlah anggota kabinet yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden sudah atas persetujuan 'Pak Lurah'. Termasuk juga sikap sejumlah ketua umum partai politik. "Sebelumnya saya bertemu dengan menteri tersebut dan dikonfirmasi bahwa sikap-sikap ketua umum beberapa partai yang menyuarakan itu, saat itu dikatakan, ya sebagai permintaan Pak Lurah," ucap Hasto di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10). Hasto mengaku berani bersumpah atas nama Tu...

Yenny Wahid Resmi Dukung Ganjar Mahfud

DUNIAOBERITA.COM -  Kabar terbaru terkait sosok Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, resmi mendukung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.  Dikabarkan bahwa dukungan Yenny ini juga diikuti dukungan dari kader Gus Dur. "Karena kedekatan roso tersebut, maka kami barisan para kader Gus Dur menyatakan mendukung pasangan Ganjar dan Mahfud MD," kata Yenny di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (27/10). Pada acara itu, hadir Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, dan Wakil Ketua TPN, Andika Perkasa. Kemudian, tampak juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo. Sumber: CNN Indonesia 

Jimly Heran Semua Hakim MK Dilaporkan

DUNIAOBERITA.COM -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan baru kali ini seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi. Hal itu disampaikan Jimly dalam rapat klarifikasi pelapor di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis (26/10). Awalnya, Jimly menjelaskan bahwa MKMK berstatus badan ad hoc. Adapun MKMK dibentuk buntut adanya laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan warga di bawah usia 40 tahun maju di pemilihan presiden. "Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini. Jadi saudara-saudara sekalian, terlepas dari saudara ini berasal dari mana, sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia," ujar Jimly, dilansi...