DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from September 14, 2023

2 Cara Jika Dilabrak Debt Collector di Jalan, Simak Caranya

(Foto : ILUSTRASI. Debt Collector/Capture) DUNIAOBERITA.COM - Halo sahabat pembaca semua, mungkin anda pernah mengalami gagal bayar di dalam menyelesaikan kredit kendaraan anda.  BACA   JUGA  :   Cara Mengatasi WhatsApp Yang Memori Penuh BACA   JUGA  :  Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatan Jika Melakukan Hal Berikut Tidak jarang terjadi bahwa ketika gagal bayar untuk menyelesaikan kredit tersebut maka akan ditagih terus menerus bahkan tidak jarang ada yang mengalami  dilabrak Debt Collector di Jalan. Ditinjau dari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan leasing tidak dapat mengeksekusi langsung barang jaminan fidusia jika debitur keberatan menyerahkannya secara sukarela. Melansir dari berbagai sumber, jika debitur yang menunggak cicilan kendaraan, maka pihak leasing harus ajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri. MK memutuskan ‘terhadap jaminan fidusia yang ti...

Tidak Perlu Follower Banyak, Instagram Anda Bisa Langsung Centang Biru, Simak Caranya

DUNIAOBERITA.COM - Tahukah anda bahwa sekarang orang bisa membeli centang biru untuk akun Instagram. Nah bukan seperti dulu yang harus memenuhi berbagai ketentuan untuk mendapatkan verified, kini kamu bisa langsung berlangganan. Jadi, untuk bisa mendapatkan centang biru kini bisa dengan cara membayar langganan. Untuk membelinya nanti bisa melalui layanan yang bernama Meta Verified. Namun, tetap ada syarat yang harus kamu penuhi jika ingin berlangganan centang biru. Setelah syarat berlangganan terpenuhi, pengguna akan mendapatkan simbol centang biru di akun Instagramnya. Berikut ini cara membeli centang biru di Instagram :  Pengguna yang ingin berlangganan centang biru harus memenuhi syarat verifikasi Meta berikut ini: Berusia minimal 18 tahun. Memiliki profil publik atau pribadi yang terkait dengan nama lengkap, sesuai standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menampilkan wajah pengguna. Mengaktifkan autentikasi dua faktor yang mungkin diselesaikan setelah pembay...

1 NIK KTP Bisa Dapat 1 Motor Listrik, Disubsidi Rp 7 juta, Simak

(Ilustrasi motor listrik. /pixabay) DUNIAOBERITA.COM - Pemerintah resmi memperluas subsidi untuk pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan subsidi diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. Masyarakat bisa mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik dengan ketentuan satu unit untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). “Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” terangnya, dikutip dari laman resmi kemenperin.go.id, Selasa (...