DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from September 12, 2023

Kembali Gempar! Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

DUNIAOBERITA.COM - Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). Adapun ketiga tersangka adalah Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Kuntadi mengatakan ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Jemmy dan Elvano ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Ketiga orang tersebut diduga melak...

Ferdy Sambo Cs Di pindahkan Dari Lapas Salemba ke Pondok Rejeg Cibinong Bogor, Ini Sebabnya

DUNIAOBERITA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, untuk menjalani masa hukuman seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Yosua alias Brigadir J. Sedianya, Ferdy Sambo ditempatkan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat “Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa, 12 September. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf turut dipindahkan ke Lapas Cibinong. Pemindahan telah dilakukan 29 Agustus 2023. Ada beberapa alasan di balik pemindahan tempat penahanan ketiga terpidana tersebut. Satu di antaranya alasan pembinaan. Ferdy Sambo sedianya divonis hukuman mati dalam persidangan tingkat pertama. Namun, ia mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.

Begini Reaksi Bawaslu dan PDIP Soal Tayangan Azan Ganjar Pranowo di TV

DUNIAOBERITA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian mengenai dugaan pelanggaran kampanye terkait tayangan azan di sebuah TV swasta. Di sisi lain pihak PDIP justru mengaku heran penampilan Ganjar di tayangan tersebut dituding sebagai politik identitas. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya kini sedang melakukan kajian terkait tayangan azan yang memunculkan Ganjar tersebut. “Dilakukan kajian,” ujar Bagja. Bagja menjelaskan, hasil kajian akan diumumkan sekitar tanggal 11-13 September 2023. Sebab, katanya, Bawaslu memiliki waktu hingga 7 hari untuk melakukan kajian, sejak tanggal ditemukan dugaan pelanggaran. Namun demikian, kata Bagja, Bawaslu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap hingga pekan depannya lagi. “Walaupun kami masih punya waktu sampai Selasa minggu depannya lagi,” ujarnya. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI), Anwar Abbas tidak mempermasalahkan munculnya bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di dalam tayangan azan Maghrib di salah ...

Berikut Syarat Terbaru dalam Memperpanjang STNK, Wajib Punya Stiker Sakti Ini

DUNIAOBERITA.COM - Syarat perpanjang STNK bakal bertambah lagi. Pemerintah malalui Kementerian KLHK ingin uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK. Nantinya, kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sticker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran. Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK pun mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Melansir dari Motorplus, Kamis (7/9/2023) Budiyanto mengatakan emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebetulnya sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan turunannya. Pasal 48 ayat (3) huruf a, berbunyi: “Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurang terdiri terdiri atas emisi gas buang,” Kemudian, untuk aturan pidananya terdapat di dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286....