DUNIAOBERITA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu cara penerapan pajak bagi rakyat Indonesia. Untuk itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu mengetahui nomor NPWP. Nomor NPWP sendiri berisikan nomor unik yang menjadi pembeda dari setiap wajib pajak. Dengan mengetahui nomor NPWP, wajib pajak bisa tahu status keaktifan nomor tersebut. Dilansir dari nesiatimes, wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP secara mandiri menggunakan HP maupun laptop. Terdapat tiga pilihan cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek nomor NPWP menggunakan HP atau laptop. Berikut rinciannya: A. Melalui Pajak.go.id Wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan KTP dan KK dengan cara berikut: 1. Kunjungi halaman Pajak.go.id dari browser 2. Setelah masuk pada halaman utama, scroll sampai bawah sampai menemukan “cek NPWP” 3. Lalu masukkan nomor NIK KTP dan KK 4. Masukan kode captcha pada kolom lalu submit 5. Akan muncul informasi nomor dan identitas wajib pajak serta...
Berita Terbaru Indonesia