DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from August 28, 2023

Oknum Paspampres Diduga Culik dan Siksa Pemuda hingga Tewas, Ini Tanggapan Danpaspampres dan DPR

(Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay) DUNIAOBERITA.COM - Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya angkat bicara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang pemuda Aceh di Jakarta hingga tewas. Melansir dari media Tempo, Rafael mengungkapkan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh di Jakarta. “Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael, Ahad, 27 Agustus 2023. Menurut Rafael, terduga pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan. Dia memastikan apabila benar-benar terbuk...

Menjelang Pendaftaran PPPK 2023, Ada Kebijakan Khusus untuk Honorer K2 & Tenaga Non-ASN

Foto : Ilustrasi  DUNIAOBERITA.COM – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan kebijakan itu bukan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 tertanggal 2 Agustus. Dia menjelaskan KepmenPAN-RB 571/2023 merupakan kebijakan optimalisasi pengisian formasi pada seleksi PPPK teknis 2022 yang bertujuan mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja di pemerintah saat ini. “Artinya, kebijakan tersebut diprioritaskan untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN yang mendaftar pada PPPK teknis tahun lalu, bukan tahun ini,” kata Deputi Suharmen, Sabtu (12/8). Deputi Suharmen menegaskan untuk pengadaan PPPK 2023, akan ada kebijakan baru. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun t...

19 Perwira TNI Akhirnya Pecah Bintang, Berikut Daftar Namanya

DUNIAOBERITA.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi dan promosi di tiga matra baik TNI AD, AL, dan AU. Menyusul kebijakan tersebut, terdapat 19 perwira atau Pamen pecah bintang. Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menuturkan mutasi merupakan hal yang rutin dilakukan. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier. “Mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,” jelasnya, Jumat (25/8/2023). "Mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis,” jelasnya, Jumat (25/8/2023). Adapun mutasi tersebut tertuang Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI menandatangani SK tersebut pada Kamis, 24 Agustus 2023. Berdasarkan SK tersebut, terdapat 75 perwira TNI yang dimutasi dan dirotasi. Mereka akan mendapatkan kenaikan pangka...

Pemilik STNK dan BPKB Wajib Tahu Info Penting Ini

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait modifikasi pada kendaraan seperti mengubah warna cat ternyata boleh dilakukan dengan ketentuan tertentu. Dikabarkan bahwa pemilik kendaraan juga harus mengubah keterangan warna pada STNK dan BPKB. Mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB ini wajib agar terhindar dari risiko terkena tilang. Bagi yang melanggar, dapat terjerat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1. Aturan terkait penggantian warna kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih sebesar Rp375 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu. Untuk penerbitan STN...