DUNIAOBERITA.COM - Kabar mengejutkan terkait anggota Provos Bidpropam Polda Sultra berinisial Bripka DM dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Dikabarkan bahwa Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemecatan terhadap Bripka DM. “Sidang etiknya beberapa hari lalu. Putusannya di-PTDH,” ungkap Ferry, Jumat (7/7/23), dilansir duniaoberita dari Tribunnews. Ia mengatakan, bahwa status PTDH Bripka DM belum mengikat, sebab pihaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan banding Hingga saat ini, belum mengetahui pasti apa pertimbangan majelis sidang etik memberikan sanksi PTDH kepada Bripka DM. Ferry mengungkapkan, peluang Bripka DM untuk mengajukan banding masih terbuka. Dan tergantung pertimbangan Propam apakah bandingnya diterima, mengingat yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi. “Apalagi yang bersangkutan pernah mengharumkan nama Sultra di PON beberapa tahun lalu. Bripka DM adalah atlet tinju dan belum pernah mendapat sanksi selama ...
Berita Terbaru Indonesia