DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from May 27, 2023

Cek Sekarang! Kepolisian Sampaikan Pengumuman, untuk Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor Seluruh Indonesia

Foto : Ilustrasi/Kompasiana  DUNIAOBERITA.COM - Kepolisian kembali menerapkan tilang manual. Polisi akan langsung menyita surat kendaraan milik pengemudi yang melanggar sebagai barang bukti. Sementara itu, terdapat dua jenis surat tilang, yaitu berwarna biru dan merah. Singkatnya, surat tilang merah berarti pelanggar merasa keberatan dengan keputusan petugas kepolisian. Sehingga pelanggar berencana mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain. Sedangkan untuk mengurus surat tilang biru, pelanggar tidak perlu menjalani persidangan tilang. Pelanggar dapat mengurusnya langsung saat itu juga dengan petugas kepolisian untuk segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK). Melansir dari metroonlinentt dan  berbagai sumber, Sabtu (27/5/2023) adapun berikut merupakan cara mengurus surat tilang biru: Mengurus surat tilang biru Secara Offline atau Datang ke Kejaksaan 1. Datang ke kejasaan negeri sesuai dengan tanggal yang tertera di slip tila...

Menteri Nadiem Sampaikan Info Penting Untuk Seluruh Guru Honorer

Kabar terkait Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berencana membuat sistem marketplace guru. Dikabarkan bahwa platform tersebut diharapkan dapat menghentikan sekolah merekrut guru honorer. Nadiem menjelaskan persoalan guru honorer selalu ada di Indonesia karena tenaga didik di sekolah bisa kapan saja pindah, pensiun, atau meninggal sewaktu-waktu. Namun sekolah tidak bisa langsung merekrut guru baru karena harus menunggu rekrutmen guru ASN terpusat. Melansir pada Sabtu (27/5/2023) Nadiem menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR. “Di mana siklus ada kebutuhan guru real time berkala. Namun rekrutmen guru selalu gelondongan per tahun. Ini masalah yang menyebabkan kebutuhan guru yang tiba-tiba dan terpaksa merekrut honorer,” jelasnya. Lebih lanjut, Nadiem menilai perekrutan secara terpusat menyebabkan siklus pemenuhan tenaga didik di sekolah tidak sinkron. Apalagi, pemerintah daerah kerap tidak mengajukan formasi ASN untuk tenaga pendidik sesuai dengan kebutuh...

Masyarakat Jakarta Harus Tahu, Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta

Kabar terbaru terkait Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta. Dikabarkan bahwa uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya. “Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” terangnya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com. Lebih lanjut, Asep mengatakan bakal ada pula pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Asep menyebut tarif parkir maksimal nantinya akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Adapun terdapat 11 lokas...

Anies Baswedan Angkat Bicara soal Hasil Survei Selalu Tempatkan Dirinya di Posisi ‘Bontot’

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok Capres Anies Baswedan mengatakan dirinya bingung dengan pihak-pihak yang ingin menjegalnya. Padahal menurut dia, jika berdasarkan hasil survei, dirinya selalu berada pada posisi ‘bontot’ alias terakhir “Kalau memang percaya dengan hasil survei, ya gak usah pakai pakai jegal-menjegal, kira-kira gitu,” kata Anies seperti dilansir dari youtube channelnya, Jumat (26/05/23). Dia kemudian menceritakan pengalamannya saat mengikuti Pilkada 2017, dimana saat itu dia dan Sandiaga Uno (wakil presiden) tidak pernah masuk dalam rangking 1 survei. “Di Jakarta, waktu Pilkada DKI kita menemukan fenomena yang serupa, seingat saya belum pernah ada satu survei pun yang mengatakan kami nomor 1,” katanya. “Semua bilang, kami Nomor 2 atau nomor 3, hampir semuanya bilang nomor 3 bahkan ada yang melakukan seminggu sebelum apa pilkada dari sebuah koran terkemuka sekali,” tambahnya. Litbangnya koran itu kata Anies yang menyelenggarakan. Dimana litbang itu k...

KKP Tertibkan Sembilan Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar Ketentuan Operasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan satu minggu terakhir di perairan Batam, Belawan, dan Makassar. “Selain tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di WPPNRI, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin Daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi KKP, Jumat (26/5/2023). Adin menjabarkan bahwa sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 (29 GT), KM. Berlian X (30 GT), KM. SAM ZAM 02 (19 GT), KM. BAJO AZARY 01 (9 GT), KM. Cipta Harapan 1 (30GT), KM. Semangat Jaya 89 (29 GT), KM. Fortuna Line 3 (30 GT), KM. Indah I (30 GT), dan KM. Mulia Indah 2A (30 GT). Terkait pelanggaran yang dilakukan sembilan kapal tersebut, Adin menegas...

Keputusan Presiden Jokowi Sudah Bulat! China Harus Siap Merana

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Presiden Jokowi yang  sudah bulat dengan keputusannya untuk melarang kegiatan ekspor bijih bauksit ke luar negeri mulai 11 Juni 2023 kepada perusahaan pertambangan yang belum membangun hilirisasi melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Dikabarkan bahwa keputusan pelarangan ekspor ekspor bijih bauksit ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), khususnya yang termaktub dalam Pasal 170 A, di mana disebutkan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan. "Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkap Menteri Arifin di Gedung DPR, dikutip Jumat (24/5/2023). Menter...