Menko Airlangga Hartarto sampaikan Undang-Undang Cipta Kerja mencegah dampak kerentanan perekonomian global
DUNIAOBERITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan perekonomian global terus diterpa tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi. Kondisi ini disebut sebagai “The Perfect Storm”. Karenanya, Undang-Undang Cipta Kerja mencegah dampak kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. "Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perpu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas," kata Airlangga saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Foto : Antara/tangkapan layar) Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang diantaranya dari IMF, Bank Dunia, dan O...