DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from February 15, 2023

Terungkap Ucapan Kuat Maruf Sesaat Usai Divonis 15 Tahun

Kabar terkait terdakwa  Kuat Maruf yang tetap dengan tegas mengungkapkan bahwa  tidak membunuh brigadir J.  Selanjutnya Kuat Maruf mengungkapkan jika akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. "Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23). Ia mengaku bahwa tidak  melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum. "Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia. Sebagaimana diketahui bahwa Kuat Ma'ruf  divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso  di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/23). Terhadap hal yang memberatkan yaitu berbelit dalam persidangan dan dianggap ...

Usai Vonis Majelis Hakim, Mabes Polri Angkat Bicara Terkait Sidang Etik Bharada E

Kabar terbaru terkait Mabes Polri buka suara terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Dikabarkan bahwa Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan itu. Kendati demikian, ia mengaku masih belum mengetahui secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard akan dilakukan oleh Propam Polri. "Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (sidang etik) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip duniaoberita dari CNN Indonesia, Rabu (15/2/23). Sebagaimana diketahui bahwa terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E  mendapatkan vonis dari majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana brigadir j.  Terdakwa Richard Eliezer divonis Majelis Hakim 1 tahun 6 b...

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Yang Meringankannya

(Foto : Saat Richard Eliezer/Persidangan Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) Kabar terbaru terkait terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E  yang mendapatkan vonis dari majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana brigadir j.  Terdakwa Richard Eliezer divonis Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan.  "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2/23). Adapun hal yang meringankan Richard Eliezer yaitu terdakwa saksi pelaku yang bekerjasama, tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan menyadari akan kesalahannya. 

Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Dituduh Pakai Politik Identitas

Kabar terbaru terkait sosok Anies Baswedan yang merupakan calon presiden 2024 dari Partai NasDem.  Dikabarkan bahwa Anies Baswedan dengan tegas membantah tuduhan kerap menggunakan politik identitas. Ia menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan. Anies menyampaikan ini di hadapan kader Partai Ummat dalam gelaran Rakernas 1 Partai Ummat di Jakarta, Selasa (14/2). "Kami bertugas di Jakarta, tunjukkan, saya sudah berjalan lima tahun apakah ada bukti bahwa yang ditudingkan menemukan pembuktiannya?" ucap Anies di Jakarta, Selasa (14/2). Anies menyebut bila yang ditudingkan itu tidak ditemukan, maka tuduhan-tuduhan tersebut pun terbantahkan. "Bila yang ditudingkan tidak menemukan pembuktiannya dan ternyata memang tidak ditemukan, maka semua pernyataan-pernyataan itu batal demi akal sehat," kata dia. Pada mulanya, Anies menyebutkan pada Pilkada 2017 lalu label politik identitas itu memang disematkan pada dirinya. "Saya pakai pengalaman saja. Ketika p...

Kabar Menggembirakan buat Honorer, Kontraknya Akan Diperpanjang

Kabar terbaru terkait Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menghadiri acara Penandatanganan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-ASN Tahun 2023 Provinsi Kepri Riau untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dikabarkan bahwa acara penandatanganan kontrak kerja bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan non ASN itu berlangsung di Aula Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang. Dalam sambutannya, Ansar mengungkapkan pentingnya peran guru dalam pembangunan. Hal itu menjadi konsen pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau melalui Misi “Mewujudkan Kualitas SDM yang Berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasiskan Iman dan Taqwa”. “Oleh karena itu peran guru dalam pembangunan sangat strategis. Demikian pula para Tenaga Kependidikan, yang membantu secara administrasi, baik sebagai operator, petugas kebersihan, pustakawan dan lain-lain, yang memiliki peranan sangat penting dalam pelaksanaan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujar...

Jawaban Tegas Amien Rais Terkait Calon Wakil Presiden Anies Baswedan

Kabar mengejutkan terkait Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, bicara tentang calon presiden dan calon wakil presiden. Amien Rais mengatakan bahwa Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, tidak mungkin maju di pilpres. "Pak Ketum ini belum 40 tahun, jadi tidak mungkin jadi capres ataupun Cawapres," kata Amien Rais kepada wartawan di Asrama Haji, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Dikabarkan bahwa Amien Rais menyebut Wakil Ketua Majelis Syura Partai Ummat, MS Kaban, layak jika maju pilpres. "Kalau Pak Kaban mengapa tidak misalnya, kemudian juga dikatakan berkali-kali Pak Amien Rais, Pak Kaban punya rekam jejak," ujarnya. Ditanya soal namanya akan disodorkan menjadi cawapres Anies Baswedan, Amien Rais mengaku sudah tua. Menurutnya, MS Kaban yang cocok maju sebagai cawapres. "Saya sudah tua ini. Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, bicara tentang calon presiden dan calon wakil presiden. Amien Rais mengatakan bahwa Ketum Partai Ummat, Ridho ...

YLBHI Sebut Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bertentangan dengan Konstitusi

Kabar terkait Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kritik terhadap vonis mati ke Sambo. Bukan karena simpati, YLBHI mengkritisi bahwa hukuman mati kepada siapapun tidak sesuai dengan konstitusi yang dipegang teguh oleh negara. Tak cukup di situ, hukuman mati juga tak sesuai dengan cita-cita dirumuskannya Undang-undang KUHP baru yang melepaskan diri dari pengaruh hukum kolonial. Ini disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur. "(Tujuan) membuat KUHP baru sebenarnya (merupakan bentuk) semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," jelas Muhammad Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023). Selanjutnya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menghargai keputusan hakim namun memberikan perspektif Gerejawi. Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai bahwa hukuman mati yang diberikan kepada Sambo berlebihan. "Namun huk...