DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from January 28, 2023

Wacana Gibran Maju Cagub, Sekjen PDIP Beri Respon

Kabar terkait sosok Gibran Rakabuming Raka belakangan muncul dalam pembicaraan publik sebagai kandidat calon gubernur untuk Pilkada Serentak 2024. Menurut Hasto bahwa Gibran dan kader PDIP lain yang mau menjadi kepala daerah, harus menunjukkan legacy prestasi sebagaimana PDIP menyiapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin nasional dahulu. “Bagi PDI Perjuangan, seluruh kader itu harus mempersiapkan diri menggembleng, harus membuat legacy ketika ditugaskan. Mas Gibran saat ini sebagai Wali Kota Solo, apa yang Mas Gibran lakukan, prestasi sebagai Wali Kota Solo, tentu saja menjadi bahan evaluasi dari partai di dalam menentukan tugas-tugas selanjutnya,” ujar Hasto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/01/23). "Kami terus melakukan upgrading para kepala daerah PDIP semua secara periodik ditingkatkan kepemimpinannya," tandas Hasto. Saat ini, kata Hasto, PDIP bekerja mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024 sehingga fokus utamanya adalah Pileg dan Pilpres 2024. Setelah itu, ...

Wajib Diketahui! WhatsApp kenalkan font baru untuk edit gambar

Hallo sobat pengguna WhatsApp semuanya. Tahu kah Anda bahwa aplikasi perpesanan WhatsApp pada Sabtu memperkenalkan font baru yang dapat digunakan dalam editor gambar di masa mendatang, sebagaimana dilaporkan oleh laman WABetaInfo, Sabtu. Dikabarkan sebelumnya bahwa WhatsApp mengumumkan pembaruan WhatsApp beta untuk Android 2.23.3.4 yang membawa fitur untuk memudahkan mengedit teks dalam gambar, video, dan GIF. Meski fitur tersebut masih dalam pengembangan, namun berkat pembaruan WhatsApp beta terbaru untuk Android 2.23.3.7, WhatsApp mengonfirmasi nama font yang akan tersedia mendatang yakni Calistoga, Courier Prime, Damion, Exo 2, dan Morning Breeze. Font-font tersebut tidak direncanakan untuk diperkenalkan ke pembaruan status teks dan pesan obrolan, sehingga hanya bisa digunakan di dalam editor gambar. Berkat font baru itu, pengguna nantinya dapat menambahkan lebih banyak personalisasi dan kreativitas ke teks mereka di dalam gambar, video, dan GIF, serta mengekspresikan di...

KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi

Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK). Dikabarkan bahwa KPU mengatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta Pemilu. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018. “Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” demikian isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023). Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik...