Seorang Pria berinisial M (16) diduga membunuh bocah kelas 2 SD berinisial A (8), di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
A tewas diduga setelah dibunuh oleh M, anak pensiunan polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa (31/10/2023).
Orangtua korban sebelumnya melaporkan anaknya hilang korban ke polisi pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30 Wita.
Kronologi kejadian
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Tengah Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, awal mulanya pelaku M pergi dari rumahnya menggunakan sepeda.
Pelaku kemudian bertemu salah satu anak kecil di jalan dan mengajak anak tersebut untuk pergi bermain stik pada Selasa (31/10/2023) pukul 19.40 Wita.
Menurutnya, setelah anak tersebut ikut dengan M, bukannya dibawa ke tempat bermain stik yang dimaksud, melainkan anak tersebut dibawa ke tempat lain.
“Pelaku bertanya ‘di mana rumahmu?’ kepada anak tersebut hingga anak tersebut kemudian menunjukkan rumahnya,” ujar Djoko, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, pelaku menemani anak tersebut untuk pulang ke rumahnya.
Djoko mengatakan, Ayah dari anak yang pertama diajak main oleh M tersebut telah melarang anaknya main stik lagi dengan pelaku karena sudah malam.
Pelaku pergi sejenak dari rumah sang anak tersebut, tapi kemudian kembali lagi ke rumah itu dan melihat korban.
Saat itu, M pada akhirnya mengajak A untuk bermain stik dan A mau ikut dengan pelaku dengan cara dibonceng dengan sepeda.
“Ketika perjalanan dan melewati jalanan yang rusak serta bergelombang, pelaku dan A jatuh dan spontan korban mengatakan bahwa M bodoh ketika mengendarai sepeda,” jelas Djoko.
Pelaku yang tersinggung karena ucapan korban kemudian sempat menggerutu dan mengatakan korban kurang ajar walaupun sudah diantar.
Pelaku kemudian merasa kesal dan memendam dendam atas ucapan anak tersebut.
Aksi pembunuhan tersebut dilakukan ketika melewati jalan sunyi berisi semak-semak.
Korban ditinggalkan di semak-semak Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal, pelaku meninggalkan korban di semak-semak.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.15 Wita dengan posisi baju dan celananya yang robek akibat terjatuh dari sepeda,” jelas Djoko.
Orangtua M yang belum mengetahui bahwa anaknya diduga melakukan pembunuhan segera memintanya membersihkan diri dan berganti baju.
Tak lama kemudian, sejumlah warga mendatangi rumah M karena melihatnya bersama A sebelum bocah tersebut dinyatakan hilang.
Pada awalnya, pelaku berusaha berbohong dan tidak mau mengakui perbuatannya.
“Pelaku hanya menyampaikan kalau A ia tinggalkan sendiri di jalan,” jelas Djoko.
Kemudian, ayah M mengajaknya pergi mencari A dengan menggunakan mobil dan pada saat itu pelaku menunjukkan posisi terakhir korban.
Djoko mengatakan, orangtua pelaku kemudian melihat korban sudah terlentang di atas tanah semak-semak tanpa busana.
“Seketika itu juga pelaku langsung dibawa oleh anggota dan orangtuanya ke Polsek, dari Polsekkemudian dibawa ke Polresta Palu,” jelasnya.
Djoko mengatakan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun sesuai hukum acara anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat tersangka masih di bawah umur,” jelas Djoko.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak di bawah umur Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.