DUNIAOBERITA.COM -
Oleh: Saiful Huda Ems.
Karena Paman Usman terbukti lebih banyak bermain-main dengan perasaan daripada bermain dengan ide-ide yang tertuang dalam pendapat ilmiah hakim Mahkamah Konstitusi, maka Paman Usman diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Prof. Jimmly Asshiddiqie Selasa (7/11/ 2023).
Dan bila besok Rabu (8/11/2023), MK bersidang lagi untuk soal syarat usia Capres/Cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa NU dengan no registrasi 141, dan MK memutuskan besok juga, atau sebelum batas waktu berakhirnya pendaftaran Capres/Cawapres 2024, lalu hasil putusan yang sangat mungkin menganulir Putusan MK sebelumnya yang dipimpin oleh Paman Usman itu diajukan oleh MK ke KPU, maka itu berarti putusan MK harusnya berlaku untuk Pilpres 2024 dst., dan tidak berlaku Asas Tidak Berlaku Surut karena diputuskan dan diajukan sebelum batas waktu terakhir pendaftaran Capres/Cawapres 2024. Ini berarti pula, Cawapres Anak Sekecil Itu terancam batal jadi Cawapres 2024.
Rezim Politik Dinasti telah terbukti mengajak Paman Usman untuk bermain-main dengan perasaan, dan bukannya mengajak bermain-main dengan ide-ide cemerlang yang mencerahkan dan mestimulus kecerdasan rakyat, maka yang terjadi Paman Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik yang sangat berat hingga diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.
Maka benar apa kata Mukidi,"ojo kesusu, ojo grusa-grusu, mengko anakku terancam batal dadi Cawapres nggarai ndasku ngelu". (Jangan tergesa-gesa, jangan cepat-cepatan, nanti anakku terancam batal jadi Cawapres, malah bikin pusing kepalaku).
Paman Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat hingga diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, dari sisi hukum ini sudah cacat hukum, yang harusnya putusannya dapat dibatalkan. Namun ini bukan di Negeri Paman Sam, ini kejadiannya di Negeri Paman Usman, olehnya keputusan hukum ya bisa saja terjadi semaunya Bapak saja. Sapere aude ! Beranilah berpikir !...(SHE).
7 November 2023.
Saiful Huda Ems (SHE). Praktisi Hukum dan Pengamat Politik, yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU GANJAR (HAJAR !).