DUNIAOBERITA.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2023 mendatang.
Beberapa bantuan tersebut antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP 2023), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (3/10/2023), berikut 3 bansos yang akan cair pada Oktober 2023:
1. BPNT 2023
Pemerintah memberikan BPNT untuk meningkatkan akses masyarakat yang rentan terhadap pangan yang cukup dan bergizi.
Di tahun 2023 ini, pemerintah menyalurkan BPNT dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan juga Kantor Pos.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BPNT kini langsung dua bulan sekaligus dengan nominal Rp400 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp200 ribu.
Adapun penyaluran BPNT tahap 5 untuk periode pencairan September-Oktober masih berlanju hingga Oktober mendatang.
Masyarakat bisa mengecek pada laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah menjadi penerima BPNT tahap 5.
2. PIP 2023
Siswa SD-SMA/SMK yang memenuhi persyaratan dari Kemendikbud Ristek berhak mendapatkan bantuan PIP 2023.
Penerima PIP 2023 harus memenuhi syarat dan kriteria, salah satunya terdaftar sebagai peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, siswa tersebut juga harus terdaftar di situs pip.kemdikbud.go.id.
Adapun pemerintah menyalurkan bantuan PIP 2023 dalam beberapa termin.
Termin 2 akan diberikan kepada siswa yang terdaftar dalam data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi serta telah melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, atau BSI.
Sedangkan termin 3, diberikan kepada siswa yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, atau BSI.
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2023, silakan melakukan pengecekan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
3. PKH Tahap 4
Pemerintah akan menyalurkan bantuan PKH tahap empat kepada keluarga yang memenuhi persyaratan.
Adapun penyaluran PKH akan dilakukan dengan aturan baru yakni melalui dua skema yang berbeda.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran terkait Penyesuaian Pencairan PKH Juli-Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Skema pertama, bansos PKH cair setiap 2 bulan untuk penyaluran via Bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh
Sedangkan skema kedua, Bansos PKH cair setiap 3 bulan untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, jadwal penyaluran dan jumlah bantuan PKH pun mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, PKH tahap 4 disalurkan mulai September hingga Oktober kemudian tahap 5 disalurkan pada November hingga Desember.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 4, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Sumber nesiatimes.