Terdakwa kasus mutilasi lolos dari hukuman mati

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Terdakwa kasus mutilasi lolos dari hukuman mati

(Terdakwa / Foto : Istimewa

Jakarta - Terdakwa yang mengegerkan publik lantaran menyimpan jenazah korbannya selama kurang lebih 3 tahun itu dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan, mutilasi dan menyembunyikan jenazah korban Angela Hendrianti.

Keluarga korban, tidak puas terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim. Lantaran yakin, pembunuhan direncanakan.

Pada agenda persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Ecky dengan hukuman mati.

Ecky Listiantho, sempat mengegerkan publik usai penemuan jenazah termutilasi di sebuah kontrakan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat akhir Desember 2022 lalu.

Korban Anggela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak tahun 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis dan menyimpan jenazah korban selama 3 tahun.

Sumber : Kompas

EDUKASI

Terkini

Headline

Iklan

Terkini

Follow us