Tak hanya itu, Satpol PP juga kerap memelihara ketentraman hingga menegakkan peraturan daerah.
Satpol PP sendiri merupakan satuan di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun tugas Satpol PP tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, antara lain :
1. Menegakkan peraturan daerah
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Bertanggung jawab atas ketentraman masyarakat
4. Melindungi masyarakat
Melansir dari laman satpolpp.jakarta.go.id, Jumat (25/8/2023), berikut beberapa persyaratan dan berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar jadi anggota Satpol PP:
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP sesuai domisili Satpol PP
2. Berusia paling sedikit 19 tahun
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah.
6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
7. Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan
8. Sehat jasmani dan rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
10. Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing.
Tahapan Seleksi
– Pendaftaran
– Seleksi Administrasi
– Pengumuman Seleksi Administrasi
– Tes Lari, Push Up, dan Sit Up
– Tes Wawancara
– Pengumuman Penerimaan