Hal itu lantaran aksinya melakukan penipuan dalam sebuah investasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol, Ma’mun, pada Kamis (3/8/2023).
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” katanya dalam webinar “Waspada Penipuan Gaya Baru” OJK Institute.
“Yang top crazy rich itu kan sudah masuk semua. Ya, sebentar lagi dua orang lagi masuk kok,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah influencer ‘crazy rich’ sering melakukan promosi produk investasi yang sifatnya instan dan mudah.
“Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar,” katanya.
Kemudian, Ma’mun mengingatkan jika prinsip 2L yakni legal dan logis harus selalu diterapkan dalam berinvestasi.
Pada kesempatan itu, ia juga bercerita soal penanganan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh influencer crazy rich asal Surbaya, Wahyu Kenzo.
Kasus itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang, yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone.
Ini semakin didukung dengan kondisi keuangan masyarakat saat itu sedang terdampak pandemi Covid-19.
Sementara, Polres Malang pun sudah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo serta penyitaan terhadap sejumlah aset berupa 3 unit kendaraan mewah, moge dan unit rumah dan tanah.