DUNIAOBERITA .COM – Sertifikat tanah memiliki peran krusial dalam memperkuat kepastian hak atas tanah seseorang.
Legalitas merupakan hal yang tak boleh diabaikan, dengan memiliki sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual serta mempermudah akses kredit di layanan perbankan.
Namun, perlu berhati-hati dalam proses pengurusan sertifikat tanah karena Polda Metro Jaya mencatat adanya modus yang dilakukan oleh para mafia tanah, yang melibatkan berbagai pihak.
Meskipun penting, banyak masyarakat yang tidak membuat sertifikat tanah karena biayanya yang cukup besar.
Dua cara untuk mendapatkan sertifikat tanah, yaitu melalui notaris atau melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh BPN.
Program PTSL, yang berjalan sejak tahun 2018 hingga 2025, menawarkan layanan gratis untuk beberapa kategori, seperti masyarakat tidak mampu, peserta program perumahan sederhana, badan hukum di bidang agama dan sosial, wakaf, veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, instansi pemerintah dan pemerintah daerah, serta masyarakat hukum adat.
Biaya untuk membuat sertifikat tanah bervariasi tergantung lokasi, peruntungan, dan luas tanah. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, biaya pengukuran, panitia, dan pendaftaran mencapai total Rp528.000 untuk tanah seluas 100 meter persegi.
Proses pembuatan sertifikat tanah dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang memerlukan dokumen dan syarat yang sesuai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari.