Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda hingga Tewas, Maksimal Hukuman Mati dan Minimal dipenjara Seumur Hidup

Iklan

terkini

IKLAN

Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda hingga Tewas, Maksimal Hukuman Mati dan Minimal dipenjara Seumur Hidup

, Tuesday, August 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T08:47:01Z
DUNIAOBERITA.COM - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tiga oknum TNI AD, salah satunya anggota Paspampres, yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga korban tewas bakal dihukum berat.

Ancaman hukuman terhadap pelaku, yakni maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8).

Laksamana Julius menyampaikan jika pelaku terbukti bersalah mereka pasti dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), hingga korban tersebut tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Korban diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko.

Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Imam Masykur sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit TNI AD yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panglima TNI Soal Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda hingga Tewas, Maksimal Hukuman Mati dan Minimal dipenjara Seumur Hidup

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan