Mahfud menuturkan, Jokowi menganggap pernyataan Rocky Gerung yang menyebutnya dengan menggunakan kata ‘bajingan’ adalah hal yang remeh.
“Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/23).
Mahfud juga menjelaskan, jika pasal yang akan dijeratkan kepada Rocky Gerung merupakan delik aduan, Jokowi sendirilah yang harus melaporkan.
Namun, jika delik biasa yang disangkakan, siapa pun bisa melaporkan akademisi tersebut.
“Bisa kalau melapor bisa. Tapi Istana nggak ngelapor. Kalau delik aduannya, harus Pak Jokowi sendiri yang lapor. Seperti Pak SBY dulu kan laporkan Eggi Sudjana karena tuduhan apa dulu, kalau nggak salah pemberian hadiah dari… mobil dari Korea kan. Lalu Zaenal Ma’arif juga, lapor Pak SBY. Dihukum, oleh pengadilan dihukum,” tutur Mahfud.
“Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi,” tegasnya.