DUNIAOBERITA.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat layanan tambahan bagi para pekerja formal maupun informal berupa pinjaman dana atau dana siaga.
Kini pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan dana siaga untuk pinjaman online melalui Shopee, KUR BRI hingga KPR Rumah.
Adapun program dana siaga ini dapat diakses melalui aplikasi JMO dan telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dalam menjalankan programnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Bank milik negara serta Bank Raya.
Melansir laman Nesiatimes.com Senin (29 /8/2023), berikut adalah persyaratan untuk meminjam (mendapatkan) Dana Siaga BPJS ketenagakerjaan:
1. Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi JMO
2. Punyai Rekening payroll atau rekening penerima gaji BRI atau bank Raya
3. Minimal gaji sebesar 3 juta rupiah
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Lama bekerja diatas 2 tahun di Perusahaan terakhir
6. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek
7. Tidak menunggak iuran.
Adapun besaran pencairan Saldo Dana Siaga tersebut berkisar dari Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta dengan tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan.
Kemudian bunga pinjaman sebesar 1,24 persen plat perbulannya.
Program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BPJAMSOSTEK
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Tujuannya, agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Berdasarkan laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria KPR:
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
2. KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Kemudian, berikut adalah persyaratannya:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
(duniaoberita/nesiatimes).