DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan atau fitnah pemberitaan bohong.
“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/23).
Adi menyampaikan terdapat sejumlah laporan polisi yang tersebar di sejumlah Polda dan kemudian seluruh laporannya ditarik serta ditangani oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka tersebut kata Adi Vivid juga melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.