Dikabarkan bahwa bantuan tersebut diberikan melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Adapun besaran KIP Kuliah berbeda-beda sesuai dengan akreditasi program studi serta indeks harga daerah perguruan tinggi.
Aturan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana pemerintah menyamaratakan besaran bantuan bagi setiap mahasiswa.
Besaran biaya pendidikan yang diberikan sebelumnya yakni dalam bentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta.
Namun pemerintah melakukan penyesuaian lagi karena adanya perbedaan UKT pada masing-masing program studi.
Penyesuaian tersebut juga berlaku untuk biaya hidup yang semula Rp700 ribu per bulan menjadi merujuk pada indeks harga daerah perguruan tinggi.
Ini rincian biaya KIP Kuliah berdasarkan Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:
1. Uang Kuliah Tunggal
UKT prodi akreditasi A: maksimal Rp12 juta
UKT prodi akreditasi B: maksimal Rp4 juta
UKT prodi akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta
2. Biaya hidup
Mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,4 juta per bulan sesuai indeks harga daerah perguruan tinggi yang dipilih.
Sementara itu, untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2023, berikut persyaratannya:
1. Mahasiswa yang sejak SMP atau SMA telah memiliki KIP
2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terbukti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat
3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang mempunyai kekhususan lain
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, dan daerah 3T, serta anak TKI.
Selain itu, penerima KIP Kuliah 2023 juga harus memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya
2. Penerima KIP Kuliah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
3. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
4. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
5. Penerima KIP Kuliah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.