DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar partai politik (parpol) yang lolos Pemilu 2024.
Dikabarkan bahwa terdapat 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal yang akan menjadi peserta dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu setelah KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/22).
Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat.
Dalam rapat pleno tersebut KPU menyatakan status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut memenuhi syarat
Sebelumnya, KPU juga menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Saat itu, KPU menetapkan 17 nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Dilansir dari dari laman resmi kpu.go.id, Partai Ummat kemudian menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
Adapun daftar lengkap 24 partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat