Kehilangan atau kartu keluarga rusak dapat melakukan pencetakan sendiri.
Simak langkah-langkah cetak kartu keluarga secara online:
1. Ajukan permohonan cetak KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
2. Isi nomor ponsel dan alamat email untuk menerima soft file KK.
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses layanan cetak KK mandiri.
4. Permohonan akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
6. Pihak yang mengajukan cetak KK akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
7. Lakukan pengecekan data yang dikirim oleh Dukcapil.
8. KK dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meskipun tanpa kertas khusus security printing berhologram, KK tetap sah karena memiliki kode quick response (QR) sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah.
Proses cetak KK mandiri dianggap aman karena memerlukan PIN rahasia. Soft file PDF KK perlu disimpan dengan aman agar bisa dicetak ulang saat dibutuhkan dan terhindar dari pencurian data.