Proses pemilihan ketua RT dilakukan melalui musyawarah warga dan dilantik oleh lurah atau kepala desa.
Namun, tidak jarang ketua RT dipecat dari jabatannya karena berbagai alasan.
Prosedur pemberhentian dan pengangkatan ketua RT diatur dalam peraturan daerah, sehingga bisa bervariasi antar daerah.
Dilansir dari berbagai sumber, meskipun alasan pemecatan bisa berbeda-beda di setiap daerah, umumnya termasuk tindakan yang tak terpuji, pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban, pelanggaran hukum atau program pemerintah, kelalaian dalam tugas, ketidakmampuan memenuhi syarat tempat tinggal dan KTP setempat, serta penolakan terhadap program pemerintah.
Pemberhentian ketua RT dapat dilakukan melalui Forum Musyawarah RT, dengan keputusan akhir ditetapkan oleh lurah.
Lurah juga dapat memberhentikan ketua RT berdasarkan usulan masyarakat atau temuan langsung, dengan atau tanpa melalui Forum Musyawarah RT, dengan mempertimbangkan bukti dan saksi serta memberikan pembinaan sebelum melakukan pemberhentian resmi.