DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Membeli kendaraan bekas harus melakukan balik nama.
Ini bertujuan agar kendaraan bermotor tersebut memiliki tanda bukti yang resmi.
Selain itu, membayar pajak kendaraan bermotor juga menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah persyaratan hingga biaya balik nama pada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB):
Dokumen Persyaratan
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Samsat:
1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru
2. BPKB asli dan fotocopy
3. STNK asli dan fotocopy
4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
5. Bukti cek fisik kendaraan
6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
Biaya
Pemohon harus menyiapkan sejumlah dana ketika ingin melakukan balik nama kendaraan.
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda.
Tidak hanya itu, biaya balik nama bisa berubah-ubah tergantung dengan kebijakan pemerintah setempat.
Beberapa program pemutihan juga bisa membuat biaya menjadi lebih murah dari yang seharusnya.
Untuk di wilayah DKI Jakarta, aturan BBNKB untuk kendaraan bekas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun biayanya adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Rincian biaya balik nama motor dan mobil:
1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
4. Biaya cek fisik: Rp 25.000
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.00.