Pasalnya, oknum perangkat Desa meminta uang dan mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Ini membuat wanita inisial SR dari Kabupaten Bandung membuat laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan itu ke Ditrskrimum Polda Jawa Barat.
Dikabarkan bahwa awalnya SR mendatangi kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, untuk mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Saat itu oknum perangkat Desa inisial R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk biaya pembuatan dokumen dimaksud. Bahkan R meminta berhubungan badan dengan SR, jika tak bisa memberikan uang itu.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus itu dari Polda Jawa Barat.
Menurutnya, saat ini telah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. “Masih tahap pemeriksaan saksi,” tegasnya