Hakim Sebutkan Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Iklan

terkini

IKLAN

Hakim Sebutkan Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

, Wednesday, May 10, 2023 WIB Last Updated 2023-05-10T05:32:38Z
Kabar mengenai Hakim yang menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada Selasa.

"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. 

Selanjutnya bahwa Teddy  merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. 

"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat, tegasnya. 

Kemudian perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.

Teddy Minahasa yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Sebutkan Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan