Kabar mengenai Hakim yang menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di PN Jakarta Barat pada Selasa.
"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Selanjutnya bahwa Teddy merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat, tegasnya.
Kemudian perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.
Teddy Minahasa yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.