Kabar terkait Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK KTP warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.
Dikabarkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut terdapat 194 ribu NIK yang akan dinonaktifkan mulai Maret 2024 mendatang.
“Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta,” terangnya dikutip dari detik.com, Jumat (5/5/2023).
“Iya kita lakukan ini. Jadi Maret 2024 kita akan nonaktifkan,” sambungnya.
Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat melakukan pengecekan secara mandiri apakah NIK mereka masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Untuk melakukan pengecekan, warga dapat mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui WhatsApp di nomor 081285277751.
Sebelumnya, Budi juga telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemindahan Ibu Kota Negara pada 2024.
Adapun kebijakan tersebut mengacu pada UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kemudian pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjalankan aturan hukum tersebut.
Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI harus secara de facto tinggal di Jakarta.
Pasalnya, kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali.
Hal itu berdampak pada masalah sosial terutama di sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan.
Dengan penertiban tersebut, kata Budi, pemberian bantuan sosial kepada warga juga akan lebih akurat dan tepat sasaran.
Selanjutnya, ia juga menyebut Ketua RT/RW turut memiliki wewenang untuk mengusulkan penonaktifan KTP warga yang tidak lagi tinggal di wilayahnya.
Namun keterlibatan mereka dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan. (duniaoberita/Nesiatimes)