Hal itu, ia sampaikan menanggapi keputusan LPSK yang mencabut perlindungan Eliezer karena wawancara dengan Kompas TV tanpa izin.
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan," kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, dikutip duniaoberita dari Jitunews, Sabtu (11/3/23).
Ia menegaskan tidak ada yang salah dengan materi wawancara Richard Eliezer. Menurutnya, wawancara Eliezer justru memberikan informasi kepada khalayak terkait kondisi warga binaan.
"Kalau itu untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada LPSK untuk tidak bersikap berlebihan dalam menanggapi wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV.
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," pungksnya.