"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud di RPDU Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/23).
Selanjutnya terhadap sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan.
Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.
"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" tegas Mahfud MD.
"Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.
Mahfud juga mengeluh soal momen keroyokan yang dialaminya ketika datang ke rapat DPR RI.
"Saya tiap ke sini dikeroyok, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus Sambo gitu. Dituding-tuding," kata Mahfud.
YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS