Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari kepada wartawan, diilansir duniaoberita dari Liputan6, Jumat (3/3/23).
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," sambungnya.
Dia mengatakan pemilu merupakan agenda konstitusi yang digelar rutin tiap lima tahun sekali. Untuk itu, Jaleswari meminta semua pihak bersama-sama mendukung Pemilu 2024 agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.
Jaleswari juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, menyusul putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelas Jaleswari.