Dikabarkan bahwa Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan oleh pihaknya dan Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu (29/3/2023).
"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/23).
Namun, menurutnya, dia mengatakan bahwa profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," paparnya.
Oleh : red duniaoberita
Sumber : CNBC Indonesia
YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS