DUNIAOBERITA.COM - KTP digital atau identitas kependudukan digital adalah tentang pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) ke dalam format digital yang bisa diakses melalui ponsel pintar (smartphone), baik dalam bentuk foto atau QR Code.
Menurut informasi dari situs disdukcapil, KTP digital adalah aplikasi digital yang memuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses melalui smartphone.
Untuk mendapatkan KTP digital, pengguna perlu mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui playstore dan memenuhi beberapa syarat serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Syarat-syarat untuk membuat identitas kependudukan digital meliputi memiliki KTP elektronik (e-KTP), e-mail aktif, dan smartphone berbasis Android.
Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP digital yang telah dihimpun dari berbagai sumber:
1. Unduh aplikasi identitas kependudukan digital dari playstore.
2. Buka aplikasi dan isi data yang diminta seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone. setelah itu, lakukan verifikasi data.
3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk melakukan Face Recognition. Selanjutnya, pilih scan QR code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
4. Setelah berhasil, cek email yang telah didaftarkan sebelumnya untuk mendapatkan kode aktivasi. Gunakan kode tersebut untuk melakukan aktivasi IKD.
5. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan aktivasi IKD.
Selain itu, aplikasi juga menyediakan beberapa menu seperti data keluarga atau kartu keluarga (KK), dokumen kependudukan seperti KTP Digital, dan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK seperti NPWP.
Selamat mencoba!