Kabar terkait terdakwa Kuat Maruf yang tetap dengan tegas mengungkapkan bahwa tidak membunuh brigadir J.
Selanjutnya Kuat Maruf mengungkapkan jika akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).
Ia mengaku bahwa tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Sebagaimana diketahui bahwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/23).
Terhadap hal yang memberatkan yaitu berbelit dalam persidangan dan dianggap berlaku tidak sopan. Sedangkan yang meringankan yakni Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.