Seorang Kepala Desa di Nias Selatan Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual.

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Seorang Kepala Desa di Nias Selatan Jadi Tersangka atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual.

Kabar mengejutkan terkait seorang Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Osarao Tafanao (35), alias Ama Rey menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Dikabarkan bahwa kini sang kades sudah ditahan oleh Polres Nias Selatan berdasarkan surat Nomor : sphan/11/II/RES 1.4/2023/RESKRIM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Benar, Kadesnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur seperti dilansir dari Sumutpos, Jumat (17/2/2023).

Lebih lanjut Bripda Aydi menyebut kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (7/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Bripda Aydi, aksi persetubuhan oleh kades tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali.

Tersangka menyetubuhi korban berinisial WT (20) pada TKP yang sama (di rumah tersangka) di Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dijadikan sebagai staf di kantor Desa Awoni.

Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila si korban memberitahukan kepada orangtuanya usai melakukan persetubuhan.

Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban.

“Atas peristiwa tersebut korban keberatan sehingga melaporkan tersangka di Polres Nias Selatan,” imbuh Aydi Mashur.

Atas kasus ini, kepolisian menyita beberapa barang bukti.

Yakni, satu papan obat Pil KB merk Andalan, dan satu buah Handphone merk Vivo warna merah unggu yang berisi chat tersangka dengan korban.

Bripda Aydi menjelaskan pihaknya telah menetapkan kepada tersangka Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Nias Selatan.

Proses penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao, menurutnya termasuk cepat.

Terkini

Iklan

Follow us