Kabar terkait masyarakat kini bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) secara daring atau online.
Oleh karenanya, masyarakat yang KK-nya hilang atau rusak bisa melakukan pencetakan secara mandiri.
Melansir dari laman Kompas.com, Jumat (18/2/23), berikut cara cetak Kartu Keluarga secara online:
1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil
8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri
Masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Meski tidak memakai kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, KK tersebut tetap berkekuatan hukum.
Pasalnya, terdapat kode quick response (QR) yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Adapun proses pencetakan KK secara mandiri juga diklaim aman dilakukan karena perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Masyarakat yang hendak mencetak KK perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman.
Dengan demikian, KK bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan akan terbebas dari pencurian data.