Kabar terbaru terkait Putri Candrawathi yang hari ini menjalani vonis dari majelis Hakim.
Majelis hakim yang memeriksa perkara menilai bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/23).
Sebgaimana diketahui sebelumnya bahwa JPU menuntut agar Putri dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum.