Kabar terbaru terkait terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, Kamis (23/2/23).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan," kata hakim, Kamis (23/2/23).
Selanjutnya bahwa Hakim memiliki alasan meringankan maupun memberatkan bagi Arif.
"Alasan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme di Polri. Meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan kooperatif," tegas Hakim.
Arif dinyatakan terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama. Selain itu, Arif didenda Rp10 juta dan subsider 3 bulan.
Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh : red duniaoberita
Sumber : INews