Kabar terbaru terkait keluanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis lepas kepada dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai telah menyakiti rasa keadilan korban.
Dikabarkan bahwa kedua bos itu yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Kejaksaan Agung pun memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip duniaoberita dari Kompas, Rabu (25/01/23).
Setidaknya, ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Namun, majelis hakim berpandangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran perdata, bukan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih punya waktu untuk mempelajari putusan tersebut sebelum mengajukan kasasi.
"Kan 7 hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.