Kabar terbaru terkait Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang pelaku masih dalam satu keluarga dalam kasus pembunuhan seorang wanita inisial FS (19), yang ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di rumahnya.
"Korban diduga dibunuh oleh suaminya inisial MR (20), mertuanya inisial S (46) dan dibantu kakak ipar korban inisial S (28) ," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Ridho Rizki di Mapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu 4 Januari.
Dikabarkan bahwa falam kasus pembunuhan itu, polisi menangkap ketiga pelaku kurang dari tiga jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ridho mengatakan, dari hasil autopsi dan beberapa kejanggalan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), korban FS meninggal karena dibunuh.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, suami korban mengaku membunuh istrinya sendiri FS dengan cara dipukul, kemudian mayatnya digantung menggunakan tali nilon di sebuah paku yang ada di belakang pintu.
Pelaku MR mengaku dibantu kakak dan ibu kandungnya untuk melakukan pembunuhan tersebut. MR membunuh istrinya sendiri dengan alasan kesal karena korban suka melawan kemauan suami.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," tuturnya disitat Antara.
AYO BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI
DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS